|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Putrajaya
PEKANBARU - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 7.825 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Berdasarkan data terbaru pada tanggal 15 April 2023, jumlah narapidana di 16 lapas, rutan atau LPKA di Riau mencapai 13.585 narapidana. Di mana, 11.855 narapidana diantaranya adalah muslim, terdiri dari 11.253 pria dan 602 wanita.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah membayar denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
"Kami telah mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri untuk 7.825 narapidana. Dengan rincian, 7.797 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Selebihnya, 28 orang diajukan untuk mendapatkan RK II," kata Jahari di Pekanbaru, pada Senin (17/4/2023).
Jumlah ini, kata Mhd Jahari Sitepu masih bisa berubah karena masih ada waktu untuk mengajukan usulan remisi menjelang Idul Fitri, dan semuanya akan sesuai dengan prosedur.