|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Keselamatan (safety) tambah Rudi, bukan sekedar bagaimana mematuhi peraturan dan prosedur di tempat kerja, lebih penting dari itu, safety adalah bagaimana mengkomunikasikan kepedulian terhadap sesama pekerja.
“Setiap pekerja harus peduli pada diri sendiri dan peduli kepada rekan kerja demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Di PHR lanjut Rudi, setiap pekerja memiliki wewenang dan tanggung jawab menghentikan pekerjaan atau Stop Work Authority (SWA) bila ada pekerjaan yang tidak mematuhi prinsip operasi atau menghadapi situasi yang tidak aman. Pekerja tidak perlu khawatir, karena menghentikan pekerjaan sudah menjadi komitmen dari perusahaan demi keamanan dan keselamatan bersama.
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Sebagaimana alur melakukan SWA, setiap pekerja terlebih dulu harus mengamati tindakan kondisi yang tidak aman, lalu hentikan pekerjaan dengan melapor kepada pimpinan. Tidak ada sanksi, namun sebaliknya perusahaan akan mengapresiasi pekerja yang menerapkan SWA.
“Tidak akan ada konsekuensi negatif terhadap pekerja yang melakukan SWA. Menghentikan pekerjaan bukan untuk menghambat pekerjaan, tapi peduli dengan keselamatan,” ujarnya.