|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Rudi menegaskan, PHR terus melakukan pengawasan dan pengecekan kembali tingkat kesehatan para pekerja (medical check-up). Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara rutin guna mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas kesehatan saat bekerja.
“Kami lakukan check-up ulang pekerja. Apabila tidak sehat, mereka langsung diminta untuk istirahat,” katanya.
Penerapan kebijakan Corporate Life Saving Rules (CLSR) terus ditingkatkan sebagai upaya pengendalian risiko terjadinya insiden.
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja turut menjadi kewajiban bagi perusahaan mitra kerja (vendor) yang ingin bermitra dengan PHR. Sejak awal, PHR mewajibkan perusahaan vendor yang ingin bermitra harus memperkuat aspek HSSE sebelum mengikuti proses lelang (tender).
Vendor yang ingin bermitra dengan PHR wajib melengkapi dokumen keselamatan dan keamanan kerja sebagai persyaratan mengikuti tender dalam sistem manajemen keselamatan atau Contractor Safety Manajemen System (CSMS). Hal ini menjadi penting guna memastikan perusahaan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.