|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Tribunnews
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda menegaskan.