|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Republika
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan memeriksa informasi tentang 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis.
Suryo menjelaskan DJP akan mengambil sikap sesuai dengan protokol yang berlaku, yakni dimulai dengan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT. BSP
Kredit Macet Bermasalah di Pelalawan, Polisi Telusuri Dugaan Korupsi di Bank Milik Negara
Kemudian, bila ada permintaan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM) keluar, maka DJP akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).