|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Melanjutkan kinerja keuangan dan operasionalnya yang solid pascamerger, Indosat telah melaporkan kinerja keuangan untuk kuartal pertama 2023 yang tumbuh dua digit pada April lalu. Pencapaian tersebut didorong oleh fokus Indosat dalam mengeksekusi strategi Go-to-Market-nya secara tepat. Total pendapatan Indosat berhasil tumbuh sebesar 9,9% dari tahun sebelumnya (Year-on-Year atau YoY) menjadi Rp11.945,0 miliar.
EBITDA Indosat juga meningkat 21,7% YoY menjadi Rp5.329,1 miliar, dengan margin EBITDA mencapai 44,6%. Indosat juga mencatat Laba Periode Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk yang tercatat sebesar Rp929,1 miliar, naik
621,6% YoY.
Indosat juga telah menyelesaikan integrasi jaringan dengan teknologi Multi-Operator Core Network (MOCN) yang dilakukan di lebih dari 46 ribu sites di seluruh Indonesia, yang lebih luas dengan tambahan lebih dari 700 kecamatan, kualitas layanan di dalam ruangan yang lebih baik dengan tambahan 32% populasi, serta pengalaman internet pelanggan yang lebih cepat hingga 2 kali lipat.
Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo-Gibran Catat Lompatan Besar di Sektor Energi dan Hilirisasi Hijau
Catat Sejarah, Siak Punya Bupati Perempuan Pertama,ke Lokasi Pelantikan Naik Odong-odong
Lebih dari itu, kecepatan unduh dan latensi jaringan Indosat yang lebih baik mampu meningkatkan sekitar 20% pengalaman pelanggan untuk layanan utama seperti video streaming dan gaming.
Selain pembagian dividen, Rapat secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:
1. Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2022;
2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2022;
3. Menyetujui remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023;
4. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023;
5. Menyetujui perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
Mengangkat Ritesh Kumar Singh dan Cheung Kwok Tung (Desmond Cheung)
sebagai jajaran Direksi, serta mengganti Armand Hermawan dengan Ahmad
Zulfikar Said.
6. Menyetujui laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai
Independen (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan terkait rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
7. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.