|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Erdy Nasrul | Penulis : Fauziah Mursid
Denny juga menyampaikan sejumlah hal dalam rilis yang dia beri judul 'Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi'. Terlepas, hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, Denny berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak.
Menurut dia, persoalan wacana semestinya dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi.
"(Sebab) Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ujar Denny.
Profesor UGM: UUD Hasil Amandemen 2002 tak Lagi Berdasar Pancasila
Profesor Denny Indrayana Apresiasi Mahkamah Konstitusi
Denny tidak membantah, informasi tentang putusan MK yang dia sampaikan melalui akun media sosialnya bagian upaya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. Karena, kata dia, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.
Menurut Denny, segala putusan yang telah dibacakan MK harus dihormati dan dilaksanakan dan tidak ada pilihan lain ataupun ruang koreksi.