POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

 Terkait Kasus Korupsi BTS

Jampidsus Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani 

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:11:55 WIB

Editor : Agus raharjo | Penulis : Bambang Noroyono

Jampidsus Pastikan Usut Peran Perusahaan Suami Puan Maharani 
Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. (Int)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut peran serta pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang diduga terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, penuntasan tersebut setelah timnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Bahwa kami akan selalu menelusuri sampai ujungnya terkait peran tersangka dan (peran) perusahaan ini,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
 
PT BUP diketahui selama ini adalah perusahaan yang kepemilikannya mutlak dalam kendali Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani.

Kuntadi tak membantah pertanyaan Republika.co.id mengenai kepemilikan perusahaan menantu dari Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut. Karena dikatakan dia, hal tersebut merupakan materi dalam pokok perkara.
 
“Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi. Meskipun begitu, kata Kuntadi meyakinkan, dalam pengungkapan tersebut, timnya akan tetap melakukan pengusutan.

Baca :

“Kami bertindak berdasarkan ada atau tidaknya alat bukti,” tegas Kuntadi.
     
Adapun terkait dengan peran tersangka YUS atau MY, perannya bersama PT BUP atau Basis Investment merupakan pihak yang ditunjuk langsung mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate. PT BUP ditunjuk untuk menjadi subkontraktor penyediaan infrastruktur sistem panel surya atau power system untuk pembangunan 4.200 titik, pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Di dalam kepesertaan tersangka YUS dan perusahaannya dalam pengadaan ini, berdasarkan alat bukti, ternyata terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negera,” ujar Kuntadi seperti dikutip republika.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB