POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Wajah

Hamdan Zoelva: Penyidik Tunggal Sudah tidak Bisa Dipertahankan

Senin, 26 Juni 2023 | 11:25:28 WIB
Editor : | Penulis : Red
Hamdan Zoelva: Penyidik Tunggal Sudah tidak Bisa Dipertahankan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva

JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengatakan tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan penyidikan yang dimiliki kejaksaan untuk menyidik perkara-perkara khusus. Bahkan, istilah penyidik tunggal sudah tidak bisa dipertahankan lagi pada saat ini.

Dijelaskan pula, sebelum KUHAP pada 1981, kewenangan penyelidikan dan penuntutan kewenangannya dibagi-bagi ke kepolisian dan kejaksaan. Setelah KUHAP memang ada kehendak untuk menjadikan kepolisian sebagai penyidik tunggal semua perkara.

“Tapi dalam perkembangannya ternyata penyidik tesebut tidak bisa tunggal, karena selain kejaksaan yang melakukan penyidikan juga banyak sekali penyidik-penyidik PNS sekarang ini. Kehutanan, OJK, Imigrasi semua punya penyidikan. Jadi tidak bisa lagi dipertahankan apa yang disebut penyidik tunggal itu. Itu politik hukum 1980-an, sudah berubah,” kata Hamdan memaparkan, Senin (26/6/2023).

Baca :

Undang-Undang Dasar tidak menyebutkan secara tegas lembaga yang bewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, temasuk tindak pidana korupsi. Merujuk pasal 24 UUD 1945 ayat 3, hanya menyebutkan badan-badan kekuasaan kehakiman diatur dengan UU.
 
“Siapa badan- badan kehakiman diserahkan pada UU temasuk penyelidikan, penuntutan,  penyidikan dan juga pemasyarakatan. Juga badan-badan lain yang berkaiitan dengan kekuasaan kehakiman,” ujar Hamdan seperti dikutip republika.

Untuk ituah, lanjut Hamdan, pembentuk UU memiliki kebebasan untuk memberikan kewenangan tersebut. Baik diberikana ke institusi kejaksaan, kepolisian. “Bisa juga diberikan ke kejaksaan secara tunggal atau kepolisian secara tunggal, atau bisa juga secara tunggal ke KPK. Terserah UU-nya. Ini yang dinamakan open legal policy,” kata Hamdan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB