POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Wajah

Hamdan Zoelva: Penyidik Tunggal Sudah tidak Bisa Dipertahankan

Senin, 26 Juni 2023 | 11:25:28 WIB
Editor : | Penulis : Red
Hamdan Zoelva: Penyidik Tunggal Sudah tidak Bisa Dipertahankan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva

Hamdan menegaskan tidak ada pelanggaran UUD atas kewenangan kejaksaan dalam menyidik perkara khusus, termasuk korupsi. “Pembentuk UU juga bisa mencabut, yaudah penyidikan serahkan ke kejaksaan saja semua. Begitu juga sebaliknya. Terserah pembentuk UU,” kata Hamdan.

Dijelaskan pula, tidak ada masalah jika kejaksaaan punya kewenangan penyelidikan maupun penyidikan korupsi. Hal ini sama seperti KPK yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. “Tidak ada masalah,” ujarnya. (*)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB