|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Teguh mengaku telah menyampaikan solusi pemilih tanpa KTP ini kepada pihak KPU. Dia berharap persoalan pemilih tanpa KTP ini tidak menjadi masalah pada kemudian hari saat hari pemungutan suara.
Pada Senin (3/7/2023), Bawaslu menyatakan ada 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.
Bawaslu menyebut, 4 juta pemilih itu tidak akan bisa mencoblos di TPS saat hari pemungutan suara. Sebab, Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa ikut mencoblos.
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet Ditjen Dukcapil Kemendagri dan KPU RI memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Dia meminta Ditjen Dukcapil menggencarkan perekaman dengan cara mendatangi setiap rumah pemilih yang belum punya KTP elektronik. (*)