|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE*
JAKARTA- Adanya program subsidi untuk pembelian mobil listrik tidak membuat Daihatsu latah dengan buru-buru meluncurkan mobil listrik.
Marketing Director & Corporate Planning Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sri Agung Handayani menyampaikan, Daihatsu tidak ingin terburu-buru dalam menghadirkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Pasalnya sekitar 80% pembeli mobil Daihatsu adalah orang yang baru pertama kali membeli kendaraan atau first buyer.
"Kita lihat kebutuhan mereka apakah sudah siap untuk menggunakan kendaraan hybrid atau EV, sehingga kita tidak ingin memaksakan untuk itu," kata Sri Agung, dikutip Antara, Jumat (7/7/22023).
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Kapolri Gercep! Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komisi Presiden Disahkan
Namun Agung memastikan akan mengikuti arahan pemerintah untuk menghadirkan kendaraan listrik pada 2025.
"Pemerintah meminta kita di tahun 2025, ya kita menuju ke sana," ujar Sri.
Daihatsu sendiri pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 lalu juga telah memperkenalkan Ayla EV. Ayla merupakan salah satu model terlaris Daihatsu di Indonesia.
Alfedri Belum Dua Periode, Temuan MK ini Diyakini Kandaskan Gugatan Sugianto
Asian Agri - Apical Optimistis Capai Target Hijau Sebelum 2030
Agung di kesempatan sebelumnya menyampaikan, ada beberapa aspek dan syarat yang harus dipenuhi sebelum meluncurkan Ayla EV atau mobil listrik lainnya ke pasar Indonesia. Selain kualitas, tahap pengolahan limbahnya juga menjadi perhatian utama.
“Tidak satu aspek saja, bukan cuma perakitan saja, tetapi kualitas, long term, renewal, dan kebetulan Daihatsu menganut sampai ke pengolahan limbahnya,” kata Agung seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk mobil listrik yang memiliki kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% dengan pemotongan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Kemenhub Ungkap Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan
Upaya Islah Afni, Belum Ditanggapi Alfedri-Husni
Melalui program insentif tersebut, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1%. Dalam prosesnya, pihak diler menanggung PPN sebesar 10% yang nantinya akan mendapat restitusi dari pemerintah.*