|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dengan tenang menanggapi laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, risiko semacam ini memang menjadi bagian tak terpisahkan dari tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kita harus siap menghadapi risiko, termasuk kemungkinan laporan ke DKPP," ujar Bagja kepada para wartawan, seperti yang dilansir pada Kamis (10/8/2023).
Bagja menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, ia akan tunduk pada panggilan DKPP jika mereka memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Dia siap memberikan penjelasan yang mendalam mengenai alasan di balik usulan penundaan Pilkada.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami memiliki kewajiban untuk merespons panggilan DKPP dan memberikan klarifikasi yang diperlukan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan aduan," tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Darmansyah telah melaporkan Bagja ke DKPP atas usulan penundaan Pilkada Serentak 2024. Darmansyah berpendapat bahwa Bagja telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan mengusulkan penundaan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan beberapa pasal dalam Peraturan DKPP.
"Dalam pandangan kami, Ketua Bawaslu RI telah melanggar kode etik dengan tindakan yang serius, dan terlihat mencoba memengaruhi pandangan publik untuk mendukung penundaan Pilkada Serentak 2024," ungkap Darmansyah melalui keterangan tertulisnya pada Senin (7/8/2023).
Perebutan Ketua Golkar Riau: Antara Loyalitas Kader dan Kepentingan Politik
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
Usulan penundaan Pilkada awalnya disampaikan oleh Bagja saat ia hadir dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang digelar oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 12 Juli 2023. Dalam pertemuan yang bersifat tertutup tersebut, Bagja mengusulkan agar semua pihak yang terlibat seharusnya membahas kemungkinan penundaan Pilkada Serentak 2024.
Bagja menjelaskan bahwa usulan penundaan tersebut muncul karena ada sejumlah masalah serius yang mungkin muncul jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan sesuai rencana pada 27 November 2024. Salah satu masalah utamanya adalah potensi gangguan keamanan yang signifikan, mengingat pilkada akan diadakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ada kendala dalam menanggapi situasi ini, karena aparat keamanan tidak dapat ditarik ke daerah lain yang juga menghadapi tantangan keamanan serupa, karena mereka sedang fokus menjaga keamanan daerah tempat mereka bertugas yang juga tengah melangsungkan pilkada.
Namun, setelah usulannya mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak, Bagja menegaskan bahwa usulan tersebut tidak mencerminkan pandangan resmi Bawaslu RI. Ia menekankan bahwa usulan tersebut hanya diajukan dalam forum diskusi tertutup.
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
"Usulan penundaan tersebut bukan pernyataan resmi lembaga, dan dalam diskusi tersebut, kami tidak hanya membahas alternatif penjadwalan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin timbul," jelas Bagja dalam pernyataannya di kantornya pada Selasa (25/7/2023). *