|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Bambang Noroyono
Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.
Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.
Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
Sumber: Republika.