|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Bambang Noroyono
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ismail Thomas (IT), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi I, sebagai tersangka. Ismail Thomas, yang merupakan politikus dari partai PDI Perjuangan, diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, menyatakan bahwa Jampidsus menyelidiki Ismail Thomas dengan tuduhan berdasarkan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan dan kepemilikan tambang yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Ismail Thomas adalah anggota DPR dan juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016.
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
"Tersangka IT diduga melakukan pemalsuan terhadap izin dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Berdasarkan peran ini, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Ketut. Ismail Thomas saat ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.
Kasus ini terkait dengan sengketa lahan yang melibatkan Heru Hidayat (HH), seorang terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2010-2019. Kejakgung sebelumnya telah menyita tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) pada tahun 2019. Lahan tambang ini memiliki luas sekitar 5.350 hektar dan telah dilelang dengan hasil penjualan sebesar Rp 1,94 triliun.
Pembeli dari lelang ini adalah PT Indobara Utama Mandiri, dan hasil penjualan ini seharusnya digunakan untuk mengganti kerugian negara akibat kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. Namun, setelah lelang dilakukan, muncul gugatan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang yang dilelang. Salah satunya adalah PT Sendawar Jaya.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Kapolri Gercep! Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komisi Presiden Disahkan
Putusan pengadilan dalam gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Kejakgung harus mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang telah dilelang kepada PT Sendawar Jaya. Meskipun Kejakgung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berhasil membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, proses hukum terkait kepemilikan lahan tersebut masih berlanjut.
Ketut menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan di Jampidsus, terungkap bahwa kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya telah dipalsukan oleh Ismail Thomas, yang kini telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2023.
Sumber: Republika.