|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Memperingati HUT ke 78 Republik Indonesia, sebanyak 9.465 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 147 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Remisi diserahkan oleh Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution, Kamis (17/8/23). Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.
Baca Juga Didukung PHR, Taman Kehati dan Ekoriparian di Unilak Diresmikan
Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis kepada enam orang perwakilan narapidana. Masing-masing Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
“Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” kata Wagubri, di Balai Serindit, Gedung Daerah, Kamis (17/8/23).
Lanjut Edy, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tahanan yang secara mental dan perilaku sudah berubah menjadi lebih baik.