|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Guna meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Riau saat ini belum memperlakukan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pajak.
Mulai pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.
"Saat ini memang pajak kendaraan listrik masih nol, belum dikenakan pajak, untuk sementara kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (22/8/2023).
Bupati Siak Datangi PLN Demi Tuntaskan Ketersedian Listrik di Pelosok Desa
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik.
"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya.
Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
2026, Dishub Akan Tambahan 16 Armada Bus Listrik TMP
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
"Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," ujarnya.**