|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Antara
Dalam dakwaan ketiga, Adil dan Fitria diduga memberikan suap kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor BPK perwakilan Riau. Uang suap ini diduga diberikan dalam beberapa tahap dan tempat, termasuk di Hotel Red Selatpanjang, area parkir mal di Pekanbaru, dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Jaksa menjelaskan, "Para terdakwa diduga melakukan tindakan berkelanjutan dengan memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa, yang saat itu menjabat sebagai auditor BPK perwakilan Riau, dengan total Rp1 miliar." Muhammad Fahmi Aressa adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022. Jaksa juga menambahkan bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi penilaian laporan keuangan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Arif Hidayat. Adil mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
Tiga Relawan Indonesia Peserta Global Sumud Flotilla Pulang ke Tanah Air
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Sumber : Antara