|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Antara
PEKANBARU - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, telah didakwa atas tuduhan merugikan negara sebesar lebih dari Rp19 miliar. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dakwaan ini dalam sidang perdana yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada tanggal 22 Agustus 2023.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Antara dan dikutip oleh Kompas.com, jaksa meyakini bahwa Adil terlibat dalam tindak korupsi bersama-sama dengan Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, serta Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Dakwaan pertama mengungkapkan bahwa Adil dan Fitria diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada kepala organisasi perangkat daerah di Meranti selama periode 2022 hingga 2023. Pemotongan ini dilakukan sebesar 10 persen setiap kali pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).
Tiga Relawan Indonesia Peserta Global Sumud Flotilla Pulang ke Tanah Air
Kasus SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar: Muflihun Kembali Diperiksa, Tersangka Masih Misterius!
Menurut jaksa, "Terpidana diduga meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal, tidak ada kewajiban bagi OPD untuk melakukan hal tersebut, dan OPD tidak memiliki kewajiban finansial kepada terpidana." Jaksa juga menambahkan bahwa Adil diduga menerima total pemotongan UP sebesar Rp17.280.222.003,8 selama dua tahun.
Dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan bahwa Adil juga diduga menerima suap senilai Rp750 juta dari Fitria, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti. PT TMT merupakan perusahaan perjalanan haji dan umrah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Adil diduga meminta Rp3 juta dari setiap jamaah umrah yang diberangkatkan oleh TMT. Dana ini diberikan kepada TMT melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total lebih dari Rp8,2 miliar. Fitria diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Adil sebesar Rp750 juta dari dana tersebut.
Dalam dakwaan ketiga, Adil dan Fitria diduga memberikan suap kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor BPK perwakilan Riau. Uang suap ini diduga diberikan dalam beberapa tahap dan tempat, termasuk di Hotel Red Selatpanjang, area parkir mal di Pekanbaru, dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Sidang Korupsi APBD Pekanbaru, Risnandar Minta Hukuman yang Adil dan Sewajarnya
Mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri
Jaksa menjelaskan, "Para terdakwa diduga melakukan tindakan berkelanjutan dengan memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa, yang saat itu menjabat sebagai auditor BPK perwakilan Riau, dengan total Rp1 miliar." Muhammad Fahmi Aressa adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022. Jaksa juga menambahkan bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mempengaruhi penilaian laporan keuangan agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Arif Hidayat. Adil mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta.
Sumber : Antara