POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

M Adil, Mantan Bupati Meranti Didakwa Terima Suap Rp17,3 Miliar dari Sejumlah OPD

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:14:00 WIB

Penulis : PE/RIN

M Adil, Mantan Bupati Meranti Didakwa Terima Suap Rp17,3 Miliar dari Sejumlah OPD
Ilustrasi: Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 22 Agustus 2023. (int)

PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.

Demikian yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.

Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.

Baca :

Rinciannya yaitu periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.

Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB