|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.
Demikian yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/8/2023), dengan terdakwa Muhammad Adil. Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui uang yang diterima Muhammad Adil, yakni tahun 2022 sebesar Rp12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,1 miliar.
Terungkap, uang pemotongan 10 persen dana UP dan GU tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Rinciannya yaitu periode Juni-Desember 2022, dari Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Rp4,5 miliar, Dinas PUPR Rp1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp140 juta.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp310 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rp171 juta, Dinas Pemukiman, Kawasan, dan Lingkungan Hidup Rp162 juta.