Pada 2022, Napoleon kembali dijerat kasus. Namun kasus terakhirnya itu terkait dengan tindak pidana umum. Napoleon melakukan penganiayaan terhadap tahanan penistaan agama, M Kace.
Terkait kasus tersebut, Napoleon dipidana lima bulan. Namun sebagai terpidana atas dua kasus pidana yang terpisah tersebut, pada 17 April 2023, Irjen Napoleon sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, pada Jumat (4/8/2023) lalu menyampaikan Napoleon kini dalam masa bimbingan sebagai mantan warga binaan. *
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Dari Mantan Pembalap ke Wali Kota, Agung Nugroho Diguyur SIWO PWI Award di HPN 2026
Sumber: Republika