“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Napoleon) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan, Senin (28/8/2023).
Atas sanksi etika tersebut, kata Ramadhan, Sidang KKEP memerintahkan agar Irjen Napoleon menjalani hukuman berupa permintaan maaf. “Kewajiban pelanggar (Irjen Napoleon), untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan,” ujar Ramadhan.
Adapun keputusan KKEP yang kedua, yaitu berupa penjatuhan sanksi administratif terhadap Napoleon. “Yaitu berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” ujar dia.
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Begini Respons Mantan Kepala BGN
Dari Mantan Pembalap ke Wali Kota, Agung Nugroho Diguyur SIWO PWI Award di HPN 2026
Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi Polri yang terseret kasus korupsi berupa penerimaan suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta 2021 memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun penjara.
Perlawanan hukum di tingkat banding, sampai di level Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan peradilan tingkat pertama, dan kedua tersebut. Napoleon, pun dieksekusi di Lapas Cipinang namun dititipikan di sel tahanan di Bareskrim Polri.