|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Guna menindaklanjuti penyelesaian penjualan barang milik daerah (BMD) tahun 2013, Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu, (30/8/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengungkapkan terkait pengelolaan aset daerah, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Intinya, kami dan tim mengundang para mantan Sekda yang menandatangani surat (terkait aset). Kami ingin menanyakan perkembangannya,” terang SF Hariyanto.
APBD Riau 2026 Resmi Disahkan, Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Kedepannya, guna menertibkan aset daerah seperti rumah dinas, haruslah melalui perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Sekda terlebih dahulu.
“Jadi kami minta semua rumah dinas ditarik ke Pemprov dan ditandatangani Sekda, karena kita sebagai pengelola perizinannya,” papar Sekda.