PEKANBARU - Guna menindaklanjuti penyelesaian penjualan barang milik daerah (BMD) tahun 2013, Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu, (30/8/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengungkapkan terkait pengelolaan aset daerah, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Intinya, kami dan tim mengundang para mantan Sekda yang menandatangani surat (terkait aset). Kami ingin menanyakan perkembangannya,” terang SF Hariyanto.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
Kedepannya, guna menertibkan aset daerah seperti rumah dinas, haruslah melalui perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Sekda terlebih dahulu.
“Jadi kami minta semua rumah dinas ditarik ke Pemprov dan ditandatangani Sekda, karena kita sebagai pengelola perizinannya,” papar Sekda.