POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Wajah

Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:07:46 WIB
Editor : | Penulis : Eka Yudha Saputra/Tempo
Polri Akan Memeriksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Wulan Guritno dalam waktu akan diperiksa Bareskrim terkait dugaan mempromosikan situs judi onlie. [Foto: Int]

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa artis Wulan Guritno setelah muncul sebuah video yang diduga merupakan promosi untuk judi online.

Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno.

"Iklan ini pertama kali muncul pada tahun 2020 dan hingga saat ini, kontennya masih dapat diakses," ujar Vivid ketika diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca :

Adi Vivid menjelaskan bahwa Polri juga telah mengidentifikasi sejumlah selebgram, artis, dan figur publik lainnya yang diduga terlibat dalam promosi judi online.

"Beberapa nama viral muncul kemarin, dan tentu saja, kami akan melakukan tindak lanjut terhadap hal ini. Jika terbukti ada unsur pidana, tindakan hukum akan kami ambil," tambah Vivid.

Adi Vivid mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan panggilan klarifikasi secara bertahap kepada mereka yang terlibat, meskipun situs web judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif.

"Kami akan tetap melakukan panggilan jika terjadi peristiwa di masa lalu meskipun situs web tersebut tidak lagi beroperasi. Ini akan menjadi catatan penting bahwa promosi judi pernah dilakukan, dan kami akan melakukan klasifikasi terhadap siapa yang masih aktif atau tidak," paparnya.

Vivid juga menegaskan dengan tegas agar para artis dan influencer berhenti melakukan promosi judi online. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sekarang saatnya menghentikan promosi judi online. Dampaknya sangat merugikan banyak orang dan mengakibatkan banyak yang jatuh dalam kondisi finansial yang sulit," tegasnya. "Terhadap para influencer, UU ITE Pasal 45 Ayat 2 dan Juncto 27 Ayat 2 dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar."

Artis senior Wulan Guritno menjadi perbincangan setelah munculnya sebuah video yang diduga menjadi promosi untuk judi online di media sosial. Dalam video tersebut, Wulan Guritno terlihat memperkenalkan situs slot online bernama Sakti123, yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.

Dalam rekaman video tersebut, Wulan Guritno menjelaskan tentang situs slot online ini dan juga mencantumkan keunggulan-keunggulannya. Ia juga menegaskan bahwa situs web tersebut memiliki sertifikat resmi sebagai platform game online.

Sumber: Tempo


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB