|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Eka Yudha Saputra/Tempo
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa artis Wulan Guritno setelah muncul sebuah video yang diduga merupakan promosi untuk judi online.
Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno.
"Iklan ini pertama kali muncul pada tahun 2020 dan hingga saat ini, kontennya masih dapat diakses," ujar Vivid ketika diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Sepanjang 1,3 Km Jalan Tualang-Sungai Mandau Siak Akan Dibangun dari APBN
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Adi Vivid menjelaskan bahwa Polri juga telah mengidentifikasi sejumlah selebgram, artis, dan figur publik lainnya yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
"Beberapa nama viral muncul kemarin, dan tentu saja, kami akan melakukan tindak lanjut terhadap hal ini. Jika terbukti ada unsur pidana, tindakan hukum akan kami ambil," tambah Vivid.
Adi Vivid mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan panggilan klarifikasi secara bertahap kepada mereka yang terlibat, meskipun situs web judi online yang dipromosikan sudah tidak aktif.
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
"Kami akan tetap melakukan panggilan jika terjadi peristiwa di masa lalu meskipun situs web tersebut tidak lagi beroperasi. Ini akan menjadi catatan penting bahwa promosi judi pernah dilakukan, dan kami akan melakukan klasifikasi terhadap siapa yang masih aktif atau tidak," paparnya.
Vivid juga menegaskan dengan tegas agar para artis dan influencer berhenti melakukan promosi judi online. Menurutnya, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sekarang saatnya menghentikan promosi judi online. Dampaknya sangat merugikan banyak orang dan mengakibatkan banyak yang jatuh dalam kondisi finansial yang sulit," tegasnya. "Terhadap para influencer, UU ITE Pasal 45 Ayat 2 dan Juncto 27 Ayat 2 dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar."
Bupati Siak Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Hindari Kerumunan Massa
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Pelalawan Laksanakan Ramp Check Kendaraan
Artis senior Wulan Guritno menjadi perbincangan setelah munculnya sebuah video yang diduga menjadi promosi untuk judi online di media sosial. Dalam video tersebut, Wulan Guritno terlihat memperkenalkan situs slot online bernama Sakti123, yang merupakan salah satu situs slot online terkenal.
Dalam rekaman video tersebut, Wulan Guritno menjelaskan tentang situs slot online ini dan juga mencantumkan keunggulan-keunggulannya. Ia juga menegaskan bahwa situs web tersebut memiliki sertifikat resmi sebagai platform game online.
Sumber: Tempo