POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Nusantara

Hal yang Disunnahkan Mandi untuk Menghilangkan Hadas Besar

Senin, 4 September 2023 | 22:58:19 WIB
Penulis : Rossi Handayani
Hal yang Disunnahkan Mandi untuk Menghilangkan Hadas Besar - Pekanbaruexpress
Ilustrasi

JAKARTA - Terdapat beberapa hal yang disunnahkan bagi muslim untuk mandi. Hal ini bukan sekedar mandi biasa, akan tetapi mandi yang termasuk dalam kategori ibadah untuk menghilangkan hadats besar. Atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah, Mandi Besar.

Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, berikut di antara yang disunnahkan bagi muslim untuk mandi:

1. Mandi pada hari Jumat
Rasulullah ﷺ bersabda :
"Mandi pada hari Jumat waiib bagi setiap laki-laki baligh" (Muttafaq alaih)

Baca :

"Wajib" dalam hadits ini dipahami oleh banyak ulama sebagai Sunnah Mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), berdasarkan riwayat Bukhari yang menyatakan bahwa Utsman bin Affan datang shalat Jumat dengan hanya berwudhu, tanpa mandi. Juga berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ Yang lain :

"Siapa yang berwudhu pada hari Jum'at maka hal itu baik baginya, dan siapa yang mandi, maka itu lebih utama" (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i' Tirmidzi berkata: Haditsnya hasan shahih)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB