PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Media, lanjut Agung, diminta agar dapat meliput Pemilu harus memahami aturan Pemilu yaitu UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu dan UU lainnya. Taati juga aturan dan Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, UU Penyiaran, P3SPS dan pedoman-pedoman lainnya.
Adapun titik rawan yang bisa menimpa jurnalis selama meliput pemilu yaitu politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, penggelembungan suara, kampanye tak sesuai aturan hingga intimidasi.
Acara ini diikuti lebih kurang 100 peserta yang terdiri dari utusan beberapa organisasi konstituen Dewan pers, baik cetak, media siber maupun televisi serta puluhan wartawan dari berbagai media di Riau.
Workshop ini digelar Dewan Pers bergantian di 23 provinsi, guna memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para wartawan dalam peliputan Pemilu dan kerawanan bahaya yang mungkin bisa menimpa media.*