|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Lokasi relokasi ini telah dipersiapkan dengan baik, dimana setiap kepala keluarga akan mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi, dengan rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.
"Proses ini masih dalam tahap persiapan, kami telah meminta agar semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan pengukuran lapangan sebelum HPL-nya kami serahkan," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
WNI Masuk Militer Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Tak Langsung Gugur
Dugaan SPPD Fiktif di PUPR Pelalawan Menguat, Negara Berpotensi Rugi Rp270 Juta
"Pemerintah bisa berganti, tapi pemerintahan akan terus berjalan. Jika keputusan ini sudah didasarkan pada landasan hukum yang kuat, maka tidak perlu diragukan lagi," katanya.
Menurutnya, pembangunan rumah relokasi tahap pertama diperkirakan akan memakan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan. Namun, pembangunan akan dilakukan secara bertahap, sehingga dalam kurun waktu sekitar dua tahun, seluruh warga Rempang akan mendapatkan rumah relokasi.