|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PANGKALAN KERINCI – Dugaan praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Puluhan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp270 juta.
Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan tujuan Jakarta, namun perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Puluhan ASN di Dinas PUPR Pelalawan melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi SPPD dengan tujuan ke Jakarta. Setelah uang perjalanan dinas diterima, puluhan ASN tersebut tidak melakukan keberangkatan ke tempat tujuan. Akibatnya negara dirugikan Rp270 juta lebih,” ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (20/1) di Pekanbaru.
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
Alex menegaskan, indikasi penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, perjalanan dinas fiktif dilakukan secara berulang, sehingga menguatkan dugaan adanya pola yang terstruktur.
“Puluhan ASN tersebut, jelas Alex, melakukan perjalanan fiktif secara berulang. Artinya perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis. Akibatnya setelah dilakukan pengecekan tiket dan manifes kepada tiga maskapai yaitu Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink diketahui bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh para ASN tersebut fiktif.”