|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Feri Situmeang, Ketua BK DPRD Bengkalis, yang membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial, menjelaskan bahwa BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sesuai dengan pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, terkait pengajuan mosi tidak percaya oleh 37 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
BK telah dua kali mengundang Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi, namun mereka tidak memenuhi undangan. Mengingat bahwa hak mereka untuk membela diri tidak digunakan, dan dengan keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya serta bukti adanya aksi Walkout oleh 37 anggota saat melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena mereka tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam.
Berdasarkan aturan yang berlaku, BK merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memparipurnakan agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
"Merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memparipurnakan pengakhiran jabatan Khairul Umam dan Syahrial sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," jelasnya.
Sumber: Antarariau