|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
BENGKALIS - Pada sidang paripurna yang digelar pada Selasa malam (19/9), Badan Kehormatan (BK) mengeluarkan rekomendasi untuk melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, yaitu Kahirul Umam dan Syahrial.
Rekomendasi ini adalah hasil dari mosi tidak percaya yang diajukan oleh 37 anggota DPRD terhadap keduanya. Ketua BK, Feri Situmeang, membacakan rekomendasi tersebut, dan rekomendasi tersebut kemudian disepakati oleh sidang yang dipimpin oleh Syofyan, dengan pendampingan dari Syaiful Ardi.
"Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan ke partai masing-masing," jelas Syofyan.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Sofyan menekankan bahwa paripurna penyampaikan rekomendasi BK disepakati oleh sidang, yang dilaksanakan setelah paripurna perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023. Ini berarti bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Apapun bahasanya, yang penting adalah pengakhiran kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial di DPRD Bengkalis," tegas Syofyan.
Feri Situmeang, Ketua BK DPRD Bengkalis, yang membacakan surat keputusan dan rekomendasi terkait Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan Khairul Umam dan Syahrial, menjelaskan bahwa BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sesuai dengan pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, terkait pengajuan mosi tidak percaya oleh 37 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Perebutan Ketua Golkar Riau: Antara Loyalitas Kader dan Kepentingan Politik
BK telah dua kali mengundang Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi, namun mereka tidak memenuhi undangan. Mengingat bahwa hak mereka untuk membela diri tidak digunakan, dan dengan keterangan dari 37 anggota yang menandatangani mosi tidak percaya serta bukti adanya aksi Walkout oleh 37 anggota saat melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena mereka tidak bersedia dipimpin oleh H. Khairul Umam.
Berdasarkan aturan yang berlaku, BK merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memparipurnakan agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Merekomendasikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memparipurnakan pengakhiran jabatan Khairul Umam dan Syahrial sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024," jelasnya.
Dukung Penguatan Media Siber, KH. Ma’ruf Amin Bersedia Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI
Revisi UU BUMN Siap Tegakkan Putusan MK, Larangan Rangkap Jabatan Wamen Jadi Sorotan
Sumber: Antarariau