|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rls
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia lagi-lagi mengeluarkan pernyataan tidak berdasar. Pada konferensi pers Senin (25/09/2023), Bahlil yang selalu mengatas namakan dirinya sebagai orang kampung mengklaim masyarakat Rempang bersedia dipindahkan ke lokasi lain di pulau yang sama secara sukarela.
Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan keinginan mayoritas masyarakat di lima Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang. Temuan Solidaritas Nasional untuk Rempang jelas menunjukkan fakta, mayoritas masyarakat di lima Kampung Melayu Tua masih konsisten menolak pembangunan pabrik kaca milik
Perusahaan Xinyi Group di atas tanah adat seluas 2000 hektar. Investasi asal negeri Tiongkok yang sudah menggerakkan negara dengan kekuatan represifnya berupaya menggusur, tanpa dasar legalitas jelas, tanpa sertifikat hak pengelolaa dan dokumen Amdal.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Rencana penggusuran sebelas Kampung Melayu Tua di Rempang dan mengusik lima Kampung Melayu Tua lainnya di Pulau Galang dan Galang Baru dimodifikasi. Kini pemerintah bersama BP Batam dan instansi lainnya akan fokus pada penggusuran tahap I, di lokasi pabrik kaca akan dibangun. Lokasi Tahap I penggusuran di Pulang Rempang berada di Kampung Belongkeng, Kampung Pasir Panjang, Kampung Sembulang Tanjung, Kampung Sembulang Hulu, dan Kampung Pasir Merah.
Selain menggusur, Pemerintah merencanakan kelima komunitas masyarakat lima Kampung Melayu Tua tersebut akan dipindahkan ke Kampung Tanjung Banun. Rencana penggusuran dan pemindahan yang konon kabarnya juga belum dikomunikasikan dengan masyarakat Kampung Tanjung Banun.