|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pada tahun 2016, pada Senin malam (9/10). Tersangka yang bernama YA, yang juga merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), langsung ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring dari Kejari Pekanbaru mengungkapkan pada Selasa bahwa PT ZES adalah anak perusahaan dari PT BSP.
YA diduga terlibat dalam tindak pidana rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Resmi! Ida Yulita Susanti Lengser dari Kursi Direktur PT SPR
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
"YA adalah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang dibiayai oleh dana penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016," kata Rionov.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2016, PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.