|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"YA dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Kekhawatiran akan pelarian tersangka, penghancuran atau penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana adalah alasan mengapa penahanan ini diterapkan," pungkas Rionov.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F, yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin, terkait kasus yang serupa pada Senin (2/10) lalu. *
Resmi! Ida Yulita Susanti Lengser dari Kursi Direktur PT SPR
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Sumber: Antaranews