|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pada tahun 2016, pada Senin malam (9/10). Tersangka yang bernama YA, yang juga merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), langsung ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring dari Kejari Pekanbaru mengungkapkan pada Selasa bahwa PT ZES adalah anak perusahaan dari PT BSP.
YA diduga terlibat dalam tindak pidana rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Resmi! Ida Yulita Susanti Lengser dari Kursi Direktur PT SPR
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
"YA adalah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang dibiayai oleh dana penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016," kata Rionov.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2016, PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satu aspek yang disoroti adalah pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang digunakan sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun menggunakan data yang tidak benar.
SMSI:Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Harus Transparan dan Hormati Kemerdekaan Pers
Kunjungan ke Kejagung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
"Sebagai hasilnya, investasi untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non-B3, disetujui," jelas Rionov.
Dari awal, YA dan tersangka F, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, sama-sama menginisiasi investasi untuk pembangunan pabrik MFO. Namun, hingga saat ini, pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak pernah terealisasi.
"Sampai sekarang, pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana, dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 telah habis, tanpa memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat," tambahnya.
Mantan Direktur PGN Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp6,9 Miliar
Jumlah ini menjadi nilai perkiraan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. Nilai tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"YA dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Kekhawatiran akan pelarian tersangka, penghancuran atau penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana adalah alasan mengapa penahanan ini diterapkan," pungkas Rionov.
Nama 7 Calon Direktur BRK Syariah yang Lolos Seleksi Administrasi
Direktur Pelanggaran HAM Gantikan Supardi sebagai Kajati Riau
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F, yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin, terkait kasus yang serupa pada Senin (2/10) lalu. *
Sumber: Antaranews