POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Direktur PT ZES Ditahan dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BSP

Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:03:45 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Annisa Firdausi
Direktur PT ZES Ditahan dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT BSP - Pekanbaruexpress
Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA yang ditahan Kejari Pekanbaru terkait dugaan korupsi penyertaan modal. [Foto: Antara]

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako pada tahun 2016, pada Senin malam (9/10). Tersangka yang bernama YA, yang juga merupakan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES), langsung ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring dari Kejari Pekanbaru mengungkapkan pada Selasa bahwa PT ZES adalah anak perusahaan dari PT BSP.

YA diduga terlibat dalam tindak pidana rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :

"YA adalah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang dibiayai oleh dana penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016," kata Rionov.

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2016, PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satu aspek yang disoroti adalah pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang digunakan sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun menggunakan data yang tidak benar.

Baca :

"Sebagai hasilnya, investasi untuk pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non-B3, disetujui," jelas Rionov.

Dari awal, YA dan tersangka F, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, sama-sama menginisiasi investasi untuk pembangunan pabrik MFO. Namun, hingga saat ini, pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak pernah terealisasi.

"Sampai sekarang, pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana, dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 telah habis, tanpa memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat," tambahnya.

Baca :

Jumlah ini menjadi nilai perkiraan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. Nilai tersebut dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan, YA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"YA dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Kekhawatiran akan pelarian tersangka, penghancuran atau penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana adalah alasan mengapa penahanan ini diterapkan," pungkas Rionov.

Baca :

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial F, yang merupakan Mantan Direktur PT BSP Zapin, terkait kasus yang serupa pada Senin (2/10) lalu. *
 

Sumber: Antaranews


Pilihan Editor
Berita Lainnya
LOS ANGELES
Studi Ungkap Kendaraan Listrik Turunkan Polusi Udara dan Risiko Penyakit
Senin, 26 Januari 2026 | 11:56:27 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB