|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, melakukan sosialisasi keimigrasian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport di salah satu rumah ibadah di Pekanbaru, Kamis (19/10).
Kepada para jemaat, Fajar menjelaskan, fungsi paspor bukanlah untuk izin bekerja.
"Paspor adalah dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain," jelas Fajar.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
Fajar menegaskan, negara tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri asalkan jelas siapa penjamin/penanggungjawabnya, tujuan bekerjanya di mana.
Artinya sebut Fajar, pemerintah Indonesia tidak ingin ada warganya yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dijadikan pekerja seks komersil dan pekerja ilegal lainnya.