|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : del/pta
JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi konsumen hanya boleh berutang ke tiga platform pinjaman online (pinjol).
Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.
"Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Agusman mengatakan aturan tersebut untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Dengan batasan itu juga, peminjam tak bisa melakukan peminjaman uang dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform lainnya.
a
Ia pun menambahkan aturan tersebut diberlakukan dengan niat baik untuk melindungi konsumen dalam mengakses pendanaan.
Gratis, Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Mulai Jumat 5-16 April 2024, Waktu Dibatasi
Adanya Temuan Makanan Kadaluarsa, Munawar Ingatkan Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas
Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI juga mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk memperhatikan kemampuan peminjam untuk membayar kembali (repayment capacity).
Jadi, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman uang. Analisisnya yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.