POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pasar

OJK Batasi Konsumen Utang Pinjol Maksimal di 3 Platform

Jumat, 10 November 2023 | 13:18:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : del/pta

OJK Batasi Konsumen Utang Pinjol Maksimal di 3 Platform
Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi konsumen hanya boleh berutang ke tiga platform pinjaman online (pinjol).

JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi konsumen hanya boleh berutang ke tiga platform pinjaman online (pinjol).
Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

"Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Agusman mengatakan aturan tersebut untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Dengan batasan itu juga, peminjam tak bisa melakukan peminjaman uang dari satu platform untuk menutup pinjaman di platform lainnya.
a
Ia pun menambahkan aturan tersebut diberlakukan dengan niat baik untuk melindungi konsumen dalam mengakses pendanaan.

Baca :

Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI juga mengatur tentang kewajiban penyelenggara untuk memperhatikan kemampuan peminjam untuk membayar kembali (repayment capacity).

Jadi, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman uang. Analisisnya yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB