PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada para peserta ujian SKD PPPK Pemprov Riau untuk dapat mengecek jadwal ujiannya secara berkala. Hal tersebut agar peserta ujian tidak gugur karena tidak mengikuti ujian.
“Jadwal dan pembagian ujian SKD dapat dilihat pada website resmi BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id,” sebutnya.
Pihaknya juga mengingatkan, sebelum mengikuti ujian, Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa Kartu Peserta Seleksi Asli yang diprint peserta (bewarna).
Alat Tulis Pribadi (pena dan pensil kayu). Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Asli / Surat Keterangan Pengganti Elektronik (E-KTP) Asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli dan Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.