|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pendaftaran calon komisioner KPU kabupaten kota se-Riau untuk periode 2024-2029 sudah dibuka resmi sejak kemarin pada 26 November 2023 dan akan berlangsung hingga 7 Desember 2023.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Riau 3, Putnawati, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa Timsel ini bertekad bekerja selama dua bulan untuk menangani seleksi pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Riau.
"Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota," katanya, Senin (27/11/2023).
PBNU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gus Yahya, Kepemimpinan Dialihkan ke Rais Aam
Tim Pansel Sekda Siak Umumkan Mahadar Raih Skor Tertinggi Penulisan Makalah
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota Provinsi Riau yang dibuktikan dengan E-KTP.
Serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id/
Putnawati menjelaskan bahwa selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.
Umumkan Kinerja Keuangan, Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi
Bupati Siak Resmi Umumkan Beasiswa Kuliah Gratis, Dibuka 3 Juli
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan ditutup pada tanggal 7 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2023.