|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Kampanye Pemilu 2024 mulai bergulir terhitung, Selasa (28/11). Rangkaian kampanye Pemilu bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.
"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Dewan Pers Akan Tindak Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara
Bongkar Bangunan Liar, Wali Kota Pekanbaru Tindak Tegas Praktik Prostitusi
Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Mereka tidak boleh memasang APK di tiang listrik dan pohon.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.