|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu 29 November 2023 di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.
“Barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut. Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.***