|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : juh/CNN
JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dapat dicek di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP.
Adapun tujuan pengecekan ini adalah untuk mengetahui apakah status data NIK KTP seseorang telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak
Ilustrasi. Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak (iStockphoto/damircudic)
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.
Ikuti Tradisi, Bupati Afni Pakai Sarung Pimpin Upacara Hari Santri
Wabup Kampar Puji Kapolres Karena Sukses Gelar Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombil "Cari"
Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Apa itu Sipol?
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.