|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : juh/CNN
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.
Cara lapor jika NIK dicatut Parpol
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.
Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi "Tanggapan"
Ikuti Tradisi, Bupati Afni Pakai Sarung Pimpin Upacara Hari Santri
Wabup Kampar Puji Kapolres Karena Sukses Gelar Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor
Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.
Demikian cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak. Semoga bermanfaat!>