POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

Rabu, 13 Desember 2023 | 17:27:22 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : juh/CNN

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak
Ilustrasi

JAKARTA -- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dapat dicek di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP.

Adapun tujuan pengecekan ini adalah untuk mengetahui apakah status data NIK KTP seseorang telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.

Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak
Ilustrasi. Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak (iStockphoto/damircudic)
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.

Baca :

Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombil "Cari"
Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Apa itu Sipol?
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.

Baca :

Cara lapor jika NIK dicatut Parpol
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"
Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi "Tanggapan"

Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Baca :

Demikian cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak. Semoga bermanfaat!>

 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB