|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA- - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan beberapa maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, setidaknya ada 2 hingga 3 maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tiket pesawat.
Namun dia tidak mengungkapkan nama-nama maskapai yang melanggar. “Kalau persentase dari total memang kecil tapi kan bukan masalah persentasenya ya, kalau ada ya harus ditindak,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, dilansir kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ini Alasan Prabowo
Adita bilang, Kemenhub selaku regulator akan menindak tegas maskapai-maskapai yang melanggar ketentuan TBA tiket pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.
Adapun sanksi pelanggaran TBA diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi administratif berupa surat peringatan lalu jika masih melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.