PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan bahwa rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025. Hasil tinjauan menunjukkan adanya ancaman serius terhadap hak dasar warga, mulai dari hak tempat tinggal, hak atas rasa aman, hingga hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
“Komnas HAM menemukan lima sekolah negeri di kawasan tersebut terancam ditutup. Bila itu terjadi, masa depan anak-anak akan terganggu. Selain itu, keberadaan aparat bersenjata di pemukiman menimbulkan rasa takut dan trauma bagi warga,” ujar Anis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/09/2025).
Anis menegaskan bahwa warga telah lama bermukim di kawasan TNTN dengan keberadaan fasilitas umum seperti rumah ibadah dan sekolah. Mengabaikan realitas ini, menurutnya, berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM merekomendasikan pemerintah: