|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : lna/tsa/
JAKARTA--Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan warga tak perlu lagi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai Oktober 2024. Cahyono mengatakan pemerintah akan membuat layanan yang terintegrasi.
"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," kata Cahyono dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Selasa (19/12).
Cahyono mengatakan dengan adanya Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, masyarakat mesti peduli terhadap data sendiri. Menurutnya, warga jangan sampai membagi-bagikan data pribadi.
Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji Sebesar Rp2 Juta
1 Tahun Pemerintahan Prabowo 36 Juta Rakyat Sudah Rasakan Cek Kesehatan Gratis
"Jangan sampai kita dimintakan untuk mendapat layanan pemerintah, tapi meminta berbagai macam data pribadi yang juga sudah kita sampaikan kepada banyak instansi," ucapnya. seperti dikutip dari CNNindonesia.
Karena itu, kata dia, pemerintah pun membuat kebijakan layanan yang terintegrasi.
"Dan ini akan memastikan bahwa konsen terhadap data, konsen pengetahuan dari masyarakat terhadap kepemilikan data ini sudah menjadi awareness kepada layanan di pemerintah," ujar dia.
Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo-Gibran Catat Lompatan Besar di Sektor Energi dan Hilirisasi Hijau
MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun
Sumber: CNNindonesia.