|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Sebanyak 36 ruas jalan di dalam Kota Pekanbaru, sudah beralih status menjadi jalan provinsi sehingga untuk perbaikan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ke-36 ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Arifin Achmad, Yos Sudarso, SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jalan Jendral Sudirman, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, Simpang Pramuka-PT SIR, Naga Sakti-Melati, dan Jalan Riau.
Kemudian Jalan Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren-Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin-Maredan, Simpang Air Hitam-Sungai Sibam, Hangtuah, Iman Munandar, serta Simpang Hangtuah-Simpang Pesantren.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, M Dahlan, Diponegoro, Patimura, Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Ahmad Yani, M Yamin, Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, dan Imam Bonjol.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyampaikan, peralihan status 36 ruas jalan itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Riau.