|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Molli Wahyuni/*
Saat interogasi lelaku DD ayah tiri korban mengakui telah melakukan percabulan terhadap kedua korban. Sedangkan pelaku JK juga mengakui telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap kedua korban yang merupakan anak di bawah Umur.
"Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tambang untuk di proses lebih lanjut," ungkap AKP Marupa Sibarani.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**