|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana merespons singkat soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Ihsan memandang DKPP mestinya memberikan sanksi lebih tegas dan keras kepada Hasyim Asy'ari. Hal ini disesuaikan dengan kadar kesalahannya. "Seharusnya DKPP menjatuhkan sanksi lebih tegas," kata Ihsan kepada Republika.co.id, Senin (5/2/2024).
Ihsan menyayangkan putusan DKPP yang seakan kurang tegas kepada Ketua KPU RI. Apalagi Ihsan mengamati Ketua KPU RI sudah diganjar tiga kali peringatan keras.
"Tidak hanya memberikan peringatan keras terakhir. Sanksinya lebih tegas daripada itu harusnya," ujar Ihsan.
Walau demikian, Ihsan enggan menyebutkan sanksi apa yang sepatutnya dijatuhkan kepada Ketua RI. Hanya saja, dalam Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau yang paling keras ialah pemberhentian tetap terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.